Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa António Guterres meminta penggunaan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perang di Gaza, seperti disampaikan oleh Stéphane Dujarric, juru bicara Sekjen PBB:
“Mengingat besarnya korban jiwa di Gaza dan Israel dalam waktu yang singkat, Sekretaris Jenderal hari ini telah menyampaikan surat kepada Presiden Dewan Keamanan, mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB,” ujarnya.
Pasal 99 menyatakan bahwa ‘Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.’
(Rahman Asmardika)