Kif menambahkan, rata-rata barang haram jenis sabu itu diambil dari daerah Pekan Baru. Namun barang tersebut didapat dari luar negeri.
"Ngambilnya di Pekanbaru dapet dari luar negeri cuma gak tau dari mana," ucapnya.
Setelah sampai di Pekanbaru, lanjut Kif, barang haram itu dipacking dan didistribusikan oleh kurir-kurir narkoba menuju Bandarlampung.
"Sampai Bandarlampung menginap di Hotel dan ada kurir lain yang mengambil untuk diantar ke hotel grand Elty atau rest area Lampung Selatan," ungkapnya.
Selanjutnya kurir tersebut dibantu oleh terdakwa Andri Gustami agar lolos dari penjagaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kalau sudah menyebrang bukan urusan saya lagi, ada orang bertugas disana. Terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp1,3 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)