Disinggung soal laporan keluarga korban, Kapolres mengatakan tetap akan menindak lanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur yang ada, namun tetap dengan mengedepankan diselesaikan dengan sistem restorasi.
“Kita akan tindak lanjuti berdasarkan aturan, karena ini dilakukan oleh anak-anak tentunya kita memberlakukan peradilan anak-anak dan diupayakan untuk mediasi hal ini untuk menghindarkan dari labeling tindak pidana ini untuk masa depan anak-anak itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasat Reskim Polres OKU IPTU Dedi Iskandar dibincangi diruangannya membenarkan keluarga korban telah membuat laporan Dumas ke Polres OKU, saat ini tengah di tangani Unit PPA Polres OKU.
“Kita masih mengambil keterangan dan klarifikasi dari pihak korban, hari ini juga kita akan mengambil keterangand dari pelaku, kita belum bisa memberikan keterangan secara detil karena kita masih mengumpulkan data, namun karena ini kasus yang dilakukan anak-anak tentunya ada perlakukan penanganan khusus sesuai aturan perlindungan anak,” ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)