Dewas KPK Tak Proses Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 15:54 WIB
Dewas KPK (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri nantinya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho berujar, dugaan pemerasan tersebut merupakan rahan dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.

"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.

Albertina menyebutkan, Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.

"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya