Tersangka Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan di Rutan KPK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 19:32 WIB
KPK Tahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

“Tim Penyidik menahan Tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Asep menjelaskan KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK mulai meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.

KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya