BEKASI - Sebanyak enam wanita pekerja seks komersil (PSK) diciduk di sepanjang Jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Enam PSK ini diciduk dalam operasi Pekat oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendy Mauli menjelaskan, Operasi Pekat dilakukan dengan menyisir wilayah di Kabupaten Bekasi. Penyisiran biasanya dilakukan pada waktu malam hingga dini hari.
"Adanya tentang larangan, kami sisir mulai dari perbatasan tambun kita menyusur sampai jalan raya Cibitung sampai dengan jalan negara (Kalimalang - Pantura) dan kita temukan ada enam diduga sebagai PSK," kata Wendy ketika dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Ia mengatakan, operasi pekat pada sejumlah daerah itu dilakukan dari adanya aduan masyarakat. Ia memastikan operasi ini sesuai dengan penegakan Peraturan daerah nomor 10 tahun 2002.
"Lokasi itu di jalan negara (Kalimalang Pantura) di pinggir jalan dan memasang spesial menjajakan diri. Saat di data ada satu ber-KTP di Jakarta dan lima merupakan warga Bekasi," tuturnya.
Enam PSK yang terciduk ternyata merupakan warga berKTP Bekasi sejumlah lima orang. Sementara satu di antaranya merupakan warga berKTP Jakarta.