BITUNG – Berpura-pura menawarkan seorang wanita untuk diajak berkencan lewat aplikasi Michat, seorang pria di Kota Bitung malah jadi korban pencurian. Tas serta barang berharga milik korban dibawa lari oleh kedua pelaku, AU (16) dan LL (19).
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau michat tersebut terjadi pada akhir bulan Oktober 2023 di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Pelaku berjumlah dua orang yaitu perempuan inisial AU (16) dan pria inisial LL (19),” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Kata Ipda Iwan Setiyabudi, saat itu korban berinisial SU (32) yang berprofesi sebagai nelayan, ditawari temannya untuk berkencan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi michat.
Korban kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan, AU yang diantar oleh pelaku pria LL, ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah kemudian pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
"Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, HP dan beberapa surat berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi,” kata Ipda Iwan.