PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi, mulai petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA.
Penyelidikan tersebut dilakukan usai sejumlah pendaki meninggal dunia saat terjadinya erupsi Gunung Marapi.
Pemanggilan terhadap beberapa unsur BKSDA Sumbar tersebut dijadwalkan seusai evakuasi korban Gunung Marapi tuntas.
Dalam pemanggilan itu, polisi akan memanggil terlebih dahulu penanggung jawab lapangan BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan dari penanggungjawab Gunung Marapi sekaligus memperjelas SOP yang diterapkan BKSDA Sumbar selama ini.
"Nantinya, keterangan dari mereka tersebut untuk kita pastikan pendaki marapi apakah sudah sesuai sop atau tidak/ karena banyaknya korban jiwa berjatuhan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Kamis 7 Desember 2023.
Jika terbukti melakukan kelalaian, menurut Dwi, penanggung jawab lapangan Gunung Marapi akan terkena Pasal 359 KUHP kelalaian yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
SOP Pendakikan Gunung Marapi
Sementara itu, BKSDA Sumbar mengatakan pada setiap jalur pendakian di Gunung Marapi memiliki SOP. Hal itu disampaikan pelaksana harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati.