6 Remaja Dijatuhi Hukuman Terkait Pemenggalan Guru Sekolah di Prancis

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 10 Desember 2023 16:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

PARIS - Pengadilan Prancis pada Jumat, (8/12/2023) memvonis enam remaja sehubungan dengan pemenggalan kepala guru sejarah Samuel Paty pada 2020, yang pembunuhannya mengejutkan negara itu.

Guru tersebut telah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di kelas kebebasan berekspresi, sehingga membuat marah beberapa orang tua Muslim. Kebanyakan umat Islam menghindari penggambaran nabi, karena menganggapnya sebagai penghujatan.

Di antara mereka yang diadili adalah seorang gadis remaja yang diduga memberi tahu orang tuanya bahwa Paty telah meminta siswa Muslim meninggalkan ruangan sebelum menunjukkan karikatur tersebut.

Pengadilan memutuskan dia bersalah karena melontarkan tuduhan palsu dan komentar fitnah, karena diketahui bahwa dia tidak ada di kelas pada saat itu.

Remaja lainnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait dengan ikut serta dalam konspirasi kriminal yang direncanakan dan membantu mempersiapkan penyergapan.

Paty, (47), dibunuh di luar sekolahnya di pinggiran kota Paris oleh seorang penyerang berusia 18 tahun asal Chechnya, yang ditembak mati oleh polisi segera setelah serangan tersebut.

Pengadilan memutuskan para remaja tersebut bersalah karena telah menunjuk Paty kepada pembunuhnya.

Louis Cailliez, pengacara saudara perempuan Paty, Mickaelle, mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya "puas dengan hukuman penuhnya", namun tidak begitu puas dengan hukumannya, yang menurutnya "terlalu ringan".

Dylan Slama, pengacara salah satu remaja tersebut, mengatakan meskipun sulit membicarakan kepuasan dalam situasi tragis seperti itu, ada rasa lega bagi kliennya, demikian dilwartakan Reuters.

Hukuman terberat diberikan kepada seorang remaja yang secara resmi dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, meskipun ia harus dapat menjalani hukuman tersebut di rumah dengan pengawasan elektronik.

Gadis yang dinyatakan bersalah karena melontarkan tuduhan palsu dan komentar fitnah diberi hukuman percobaan 18 bulan dan menjalani masa percobaan selama dua tahun.

Hukuman percobaan keenam remaja tersebut terikat pada mereka setelah serangkaian tindakan percobaan yang ketat selama dua hingga tiga tahun.

Sidang lain sehubungan dengan pembunuhan Paty, kali ini melibatkan orang dewasa, akan berlangsung pada akhir tahun depan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya