Menurutnya, penetapan P sabagai tersangka didasarkan alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian. Saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tuturnya.
Dalam video rekaman yang disimpan ayah 4 anak tersebut, terdapat rekaman saat P dan istrinya mengalami masalah. Namun, dia tak merincikan tentang persoalan itu lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )