Tidak hanya dimusnahkan dengan proses insinerasi saja, tapi residu dari proses inisinerasi, sesuai ketetuan regulasi dalam pengelolaan limbah medis, juga dikelola lebih lanjut oleh PPLi dengan mekanisme penimbusan pada eco-landfill berizin, guna memastikan bahwa limbah medis telah termusnahkan seutuhnya dan tidak mencemari lingkungan.
Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar dalam pengelolaan limbah B3, from cradle to grave, yaitu suatu rangkaian kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan sejak dari dihasilkannya limbah B3 tersebut sampai dengan pemusnahan akhir.
Fadel dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan prosedur dalam penanganan dan pengangkutan limbah medis di PPLI. Dalam prosesnya, pegawai yang melakukan pengambilan di rumah sakit semua memakai alat pelindung diri (APD) khusus untuk mencegah paparan kepada para pekerja.
APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator. Karyawan yang menerima atau mengambil juga tidak boleh membuka atau mengecek limbah karena akan langsung diarahkan ke insinerator untuk dibakar. "Kami memastikan penanganan limbah medis ditangani baik dan profesional" ungkapnya.
Kegiatan yang digelar DLH Banyuwangi tersebut diikuti oleh sejumlah Puskesmas, RSUD, RS Swasta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) se-Kabupaten Banyuwangi, Perhimpunan Klinik dan Fasyankes Indonesia (PKFI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
(Qur'anul Hidayat)