Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin 27 November 2023.
(Arief Setyadi )