JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” ujar Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa mengatakan, Rafael Alun wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Diuraikan jaksa, apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Jaksa mengatakan, apabila Rafael Alun tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
(Fahmi Firdaus )