Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Suasana Usai Sidang Ricuh hingga Wartawan Dipukuli

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |05:08 WIB
7 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Suasana Usai Sidang Ricuh hingga Wartawan Dipukuli
SYL divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

2. Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) SYL agar dipidana penjara selama 12 tahun. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

3. Hal Memberatkan dan Meringankan

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman SYL, yakni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Hakim.

"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement