Bareskrim Disarankan Kebut Berkas Kasus Senpi Dito Mahendra

Awaludin, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 20:33 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap Pengusaha Dito Mahendra yang sempat buron dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengusaha muda itu ditangkap di Bali, pada Kamis 7 September 2023. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda itu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan menyoroti penanganan kasus senjata api (senpi) dengan tersangka ilegal Dito Mahendra. Hingga kini, penanganannya masih berkutat di Bareskrim Polri.

Edi mengatakan, jika belum dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidik Polri dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Dito Mahendra.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Edi pun menyarankan kepada Bareskrim Polri, untuk segera memenuhi permintaan dari Kejaksaan, agar kasus Dito Mahendra segera dapat disidangkan.

Perlu diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I kasus senpi Dito Mahendra. Dan, pihak Kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkasnya (P-19).

“Berkas kasus senpi DM (Dito Mahendra) sudah kita kirim ke Kejaksaan. Dari berkas yang dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Menurut Djuhandhani, pihak Kejaksaan menilai berkas perkara kasus kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut masih belum lengkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya