LAMPUNG - Sebanyak 7 orang saksi dan 5 saksi ahli telah diperiksa terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Komika Aulia Rakhman (AR). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Lampung, Senin (11/12/2023).
"7 saksi dan 5 saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini," ujar Umi.
BACA JUGA:
Adapun 5 saksi ahli yang turut diperiksa yakni ahli dari bidang Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT dari Puslabfor dan saksi pidana dari Universitas Lampung (Unila).
Umi melanjutkan, saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana penjara 5 Tahun.
"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung," jelasnya.
Mantan Kapolres Metro ini menambahkan, Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silakan," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
(Qur'anul Hidayat)