Kasus Komika Aulia Rakhman Hina Nama Muhammad, Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 15:43 WIB
Komika Aulia Rakhman (tengah) saat diperiksa polisi. (Foto: Dok Polisi)
Share :

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung," jelasnya.

Mantan Kapolres Metro ini menambahkan, Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silakan," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya