JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs.
Tak hanya itu, tiga oknum TNI pelaku pembunuhan terhadap pemuda Aceh ini juga dipecat dari keanggotaan militer pada Senin (11/12/2023). Berikut faktanya.
BACA JUGA:
1. Putusan hakim lebih ringan
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
2. Tiga pelaku lolos hukuman mati
Dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim ini, maka ketiga pelaku lolos dari vonis hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh oditur militer.
"Mengadili, Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.
3. Dipecat dari militer
Tak hanya divonis penjara seumur hidup, Praka Riswandi Manik (RM) Cs juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
BACA JUGA:
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
4. Ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA:
5. Tidak ada alasan pemaaf
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya.
(Nanda Aria)