Selain Tetapkan Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing, Polri Ungkap Judi Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 19:20 WIB
Selain tetapkan Vigit Waluyo tersangka pengaturan skor, Polri ungkap judi online. (Ist)
Share :

Ia pun mengatakan akan membuka kesempatan kepada masyarakat atau siapapun yang ingin berikan informasi ataupun jadi whistle blower ke Satgas Anti Mafia Bola dan akan ditindaklanjuti.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk betul-betul wujudkan apa yang menjadi kebijakan pak presiden, apa yang utamanya jadi kebijakan dan program ketum PSSI untuk ciptakan kompetisi bola berkualitas, melahirkan atlet nasional yang betul-betul unggul dan tentunya bisa membawa sepak bola indonesia ke depan lebih baik di kancah nasional maupun internasional," katanya.

Di sisi lain, Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkap bahwa, pihaknya kembali menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.

Ia menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari indikasi adanya kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan. Temuan tersebut, juga didukung oleh adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Berdasarkan hasil analisa itu, Asep mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi keterlibatan dari pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.

"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," katanya dalam kesempatan yang sama.

Adapun delapan tersangka itu, rinciannya sebanyak 4 orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Selanjutnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing.

Selain itu penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus Match Fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

"Dan satu tersangka seorang kurir berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinsial GAS (Gregorius Andi Setyo) yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (erh)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya