BANDARLAMPUNG - Seorang oknum pengacara berinisial DC (53) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran melakukan pencurian mobil.
Mirisnya, oknum pengacara itu mengajak putranya berinisial CL (24), untuk turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Selain DC dan CL, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya berinisial ED (28) dan AT (38).
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Saidi A Jamil mengatakan, tindak pidana pencurian itu bermula pada awal November 2023 pelaku DC, CL dan AT merencanakan untuk mencuri mobil Pajero Sport milik tersangka DC.
"Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk ditakeover, setelah itu dicuri kembali. Ini sindikat," ujar Saidi kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
Saidi menuturkan, sebelum ditakeover, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport warna hitam tersebut, menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu.
Setelah itu, kata Saidi, para pelaku berbagi peran. Adapun tersangka DC dan CL berperan mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu dan surat Aplikasi pembiayaan palsu.