JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex menjelaskan alasannya menjadi saksi yang dihadirkan kubu Firli.
"Itu hak dari setiap tersangka (untuk meminta dia sebagai saksi). Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dahulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengannya," ujar Alex pada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Alex mengaku mengetahui kinerja Firli selama di KPK. Ia menilai hal itu mungkin menjadi pertimbangan Firli untuk memintanya sebagai saksi meringankan.
"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," tuturnya.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim," katanya.
Dia menambahkan bisa saja memenuhi panggilan polisi sebagai saksi sore nanti. Maka itu, dia bakal berkomunikasi dahulu dengan pihak Bareskrim Polri berkaitan panggilannya sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
"Saya lihat agenda siang nanti di kantor apa. Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja. Kalau tak ada, saya tak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)