Ini Alasan Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 15:23 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri. (MPI/Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex menjelaskan alasannya menjadi saksi yang dihadirkan kubu Firli.

"Itu hak dari setiap tersangka (untuk meminta dia sebagai saksi). Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dahulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengannya," ujar Alex pada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Alex mengaku mengetahui kinerja Firli selama di KPK. Ia menilai hal itu mungkin menjadi pertimbangan Firli untuk memintanya sebagai saksi meringankan.

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," tuturnya.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya