JAKARTA - Seorang pria berinisial RS (29) nekat membanting keponakan kekasihnya berinisial HZ (3) hingga tewas, di rumah kontrakannya di wilayah Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku karena kesal dengan tangisan HZ dan merasa terganggu ketika hendak berhubungan intim dengan tante korban, berinisial SA (17). Diketahui, HZ dititipi oleh SA karena ibunya tengah bekerja menjadi TKW. Jadi, RS dan SA tinggal satu rumah layaknya suami istri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, korban kerap disiksa oleh pelaku karena tak tahan mendengar tangisan HZ yang rewel meminta sesuatu kepada SA. Karena dinilai menggangu terutama saat hendak berhubungan intim, RS pun menyiksa HZ dengan kekerasan fisik.
"Karena alasan korban HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka RS dan saksi SA, maka tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ," jelas Leo.
Leo melanjutkan, RS menyiksa korban sejak November 2023, dimana korban HZ mulai dititipkan kepada SA. Hingga Desember itu lah, RS menyiksa dengan berbagai macam penyiksaan hingga korban mengalami luka parah.
"Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut dengan rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam," pungkasnya.
Diketahui, saat ini HZ yang sudah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, telah meninggal dunia pada Jumat malam (15/12/2023). Korban akan segera dikebumikan dan orang tua berharap pelaku segera dihukum mati.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan Pria pelaku pembanting balita berinisial RS (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” lugas Sri.
(Awaludin)