Dalam perjalanan, tersangka meminta kepada pihak ekspedisi bertemu di jalan untuk mengambil paket di wilayah Ciampa. Dari situ, tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
"Barang tersebut dikirim dari Medan, Di situ namanya (pengirim) anonim," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangja dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.
"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," pungkasnya.
(Arief Setyadi )