Terjerat Kasus Suap Perkara MA, Terdakwa Pasutri Ini Beli Sejumlah Mobil Mewah

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 22:27 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pembelian beberapa mobil mewah oleh terdakwa perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dan istri, Riris Riska Diana.

Hal itu terjadi ketika Riris menjadi saksi dalam perkara yang dimaksud dengan terdakwa suaminya dan Sekretaris MA non-aktif, Hasbi Hasan.

Awalnya, Jaksa menanyakan pertemuan Riris dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

"Saat bertemu Pak Tanaka, saudara tadi mengatakan ada perjanjian. Apakah saudara ada minta uang ke Pak Tanaka?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

"Karena kita mencari investor, waktu itu saya bilang ke Pak Tanaka alat yang akan dibeli kami kisaran Rp15 miliar, tapi Pak Tanaka hanya memberi Rp11,2 miliar," jawab Riris.

Jaksa kemudian menanyakan pengetahuan Riris soal penggunaan uang tersebut.

"Apakah saudara ketahui bahwa suami saudara atau juga saudara membeli mobil-mobil uang dari Pak Tanaka ini?," tanya Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya