JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Gibran.
Diketahui dua alat peraga kampanye itu ditemukan tertempel di Pos Polisi Mojokerto dan Rumah Sakit Bhayangkara, Serang, Banten.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan pemasangan APK itu melanggar aturan yang ada. Pasalnya, APK tersebut dipasang di fasilitas milik negara.
“Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Ronny di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Pihaknya juga mendorong agar hasil pelanggaran tersebut dipublikasikan ke publik. Hal itu agar masyarakat mengetahui dengan jelas apa tindakan yang diambil. “Hasilnya disampaikan ke masyarakat,” tegasnya.
Meski baliho tersebut saat ini sudah diturunkan, Ronny menyebut tindakan penurunan harus menunggu viral terlebih dahulu.