JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan. Sebab, APK tersebut dipasang di pagar RS Bhayangkara, Serang, serta serta Pos Polisi Mojokerto.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menegaskan, bahwa TPN menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Menurutnya, pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah.
"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Pihaknya pun menyayangkan karena baru ada tindakan ketika video terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut viral di media sosial. Seharusnya, yang berwenang menindak pelanggaran tersebut tanpa harus menunggu viral terlebih dulu.
"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu," ujarnya.