Tegas! Kapolda Metro Akan Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara jika Kembali Mangkir

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 12:44 WIB
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan merespon absennya Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Jenderal bintang dua ini akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,"pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik. "Iya, itu kan kaki minta tunda," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya