BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial RD (34) ditangkap polisi lantaran nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.
Pria warga Jalan wartawan, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Kota Bandarlampung itu ditangkap pada Rabu (20/12/2023) siang.
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pelaku membuat laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2189 AHD.
Dalam laporan tersebut, dia mengaku sepeda motor miliknya dicuri oleh orang tak dikenal saat diparkir di depan minimarket yang berada di Jalan H Komarudin Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa pada Selasa (19/12/2023) siang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah CCTV di lokasi kejadian.
"Hasil dari penyelidikan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan terhadap laporan yang diberikan oleh RD," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Try mengungkapkan, kejanggalan itu terlihat saat RD berada di dalam minimarket. Di sana, pelaku sibuk menelepon seseorang sambil berdiri di pinggir kaca minimarket mengarah sepeda motor miliknya diparkir.
Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya RD mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dicuri, tetapi sengaja diambil oleh temannya sendiri berinisial WD (DPO).
"Jadi itu sudah direncanakan oleh keduanya, jadi sebelum melakukan aksinya, kunci sepeda motor sudah terlebih dahulu di duplikat, agar seolah-olah motor miliknya hilang dicuri," ungkapnya.
Try melanjutkan, setelah melakukan aksinya, pelaku WD membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Natar Lampung Selatan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku RD, petugas mencoba mengajak pelaku WD untuk bertemu di SPBU yang ada di wilayah Natar dengan melakukan komunikasi menggunakan handphone milik RD.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku WD yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD.
"RD ini sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran. Jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri" jelas Kapolsek.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)