BELITUNG TIMUR - Dua Warga Negara Asing (WNA) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan pencurian berupa kalung emas di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keberadaan mereka di pulau Belitung diperkirakan selama sepekan untuk liburan, setelah mereka melakukan aksinya kedua pelaku sempat melarikan diri keluar daerah untuk menjual barang hasil curiannya.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kasi Humas AKP Jerry mengatakan, dua WNA tersebut yaitu perempuan SK (45) asal Yaman dan laki-laki YA (54), ditangkap polisi karena sudah mencuri emas di Toko Emas Suwarna Baru Manggar pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Arif menjelaskan, saat menerima laporan dari korban tim kepolisian langsung menurunkan anggotanya untuk olah TKP, dari TKP didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang melaksanakan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, kemudian Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menyeberang ke Pangkalpinang. Setelah itu mereka langsung berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan Polda Babel untuk mengamankan pelaku. Kemudian dua tersangka dibawa ke Polres Belitung Timur, melalui jalur laut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motif pelaku melakukan pencurian, karena mereka membutuhkan uang untuk kehidupan mereka selanjutnya," ujar AKBP Arif Kurniatan.
Di tempat yang sama, tersangka SK bilang saat dia ke Indonesia dia membawa uang yang diperkirakan cukup untuk berwisata. SK mengaku menyesal atas perbuatannya, ia memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Belitung Timur atas apa yang dilakukannya.