MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 09:54 WIB
Emil Dardak dan Arumi/Foto: Okezone
Share :

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan ini.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.

Pemohon pun menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya