Kasat mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis Celurit dengan panjang ±60 cm tanpa gagang yang dililit kain, serta 1 sajam jenis golok sisir besi panjang ±65 cm tanpa gagang.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.
(Qur'anul Hidayat)