MEDAN - Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 3.114 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Sumatera Utara. Pemberian remisi ini dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, dalam keterangannya, mengatakan dari total 3.114 warga binaan itu sebanyak 3.083 orang menerima Remisi Khusus (RK) I dan RK II sebanyak 31 orang.
"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," kata Rudy, Minggu (24/12/2023).
Ia mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Rudy menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.
"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Rudy.
(Erha Aprili Ramadhoni)