Pelaku Sempat Hilang 2 Minggu
Kasus dugaan pencabulan yang menggemparkan warga Jawa Barat dan viral di Media Sosial ini terungkap setelah salah seorang santriwati yang menjadi korban, menceritakan pengalaman pahitnya ke orang tuanya. Orang tua korban yang tersulut emosi kemudian bersama warga mendatangi dan merusak rumah dan majlis milik pelaku.
Mengetahui aksinya mulai terbongkar pelaku melarikan diri. Saat warga mengamuk pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya polisi datang dan memburu pelaku. Namun hingga hampir dua minggu keberadaan pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya pada Senin, 25 Desember 2023 ada salah seorang warga melihat pelaku bersembunyi di hutan tidak jauh dari rumahnya, setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan.
Selama kabur dan berada di tengah hutan pelaku bertahan hidup sendirian dengan makan dedaunan dan umbi-umbian. Saat ditangkap pelaku dalam keadaan lemas dan tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,"tegas dia.