Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya, Modus Agar Ilmu Spiritualnya Tidak Hilang

Didin Jalaludin, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2023 08:55 WIB
Guru ngaji cabul (foto: dok ist)
Share :

PURWAKARTA - Oknum guru ngaji tersangka kasus pencabulan di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, diduga sudah bertahun tahun melakukan kejahatan seksual terhadap belasan santriwatinya sebelum akhirnya terbongkar awal Desember 2023 lalu.

Pelaku berinisial OP (46) yang lebih dua minggu buron dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 kemarin itu melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajarkan ilmu spiritual kepada korban.

Setelah berhasil melakukan cabul, para korban juga diancam dan dikelabui agar tidak membocorkannya ke siapapun jika tidak ingin ilmu spiritual yang diajarkannya hilang atau berbalik membahayakan diri.

"Hasil pemeriksaan sementara dari para korban, terdapat 15 korban (pencabulan). Jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor,"uangkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (27/12/2023).

Dari 15 korban, 4 diantaranya diduga telah disetubuhi. Usia mereka rata-rata antara 16 sampai 12 tahun. Kemungkinan adanya penambahan jumlah korban baru menguat lantaran pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2019 lalu. Diduga aksi serupa dilakukan pada santriwati yang pernah menjadi murid-murid sebelumnya dengan modus yang sama.

Saat ini polisi terus mendalami kasusnya dengan melakukan pemeriksaan saksi, termasuk meminta keterangan para santriwati dan alumni yang pernah belajar mengaji kepada korban. Karena pelaku di kampungnya mengaku sebagai ustad sehingga banyak anak yang belajar ilmu agama di rumahnya yang diklaim pelaku sebagai majlis atau tempat belajar ilmu agama.

"Setelah di cek ke Kemenag, ini bukan ponpes, tapi rumah ustad yang mengajar mengaji. Dan sudah berlangsung sejak 2019 sampai 2023. Karena aktivitas ini sudah empat tahun, ada alumni atau yang sudah keluar duluan (mengaji). Bahkan berkembang informasi dari para korban, katanya 'yang lain juga'. Dan kata 'yang lain juga' ini yang kita dalami," tutur AKBP Edwar.

Pelaku Sempat Hilang 2 Minggu

 

 

Kasus dugaan pencabulan yang menggemparkan warga Jawa Barat dan viral di Media Sosial ini terungkap setelah salah seorang santriwati yang menjadi korban, menceritakan pengalaman pahitnya ke orang tuanya. Orang tua korban yang tersulut emosi kemudian bersama warga mendatangi dan merusak rumah dan majlis milik pelaku.

Mengetahui aksinya mulai terbongkar pelaku melarikan diri. Saat warga mengamuk pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya polisi datang dan memburu pelaku. Namun hingga hampir dua minggu keberadaan pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya pada Senin, 25 Desember 2023 ada salah seorang warga melihat pelaku bersembunyi di hutan tidak jauh dari rumahnya, setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan.

Selama kabur dan berada di tengah hutan pelaku bertahan hidup sendirian dengan makan dedaunan dan umbi-umbian. Saat ditangkap pelaku dalam keadaan lemas dan tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,"tegas dia.

Siapa OP Sebenarnya, Ini Profil Lengkapnya

 

Tersangka berinisal OP ini bernama lengkap Opan Sopandi. Dia merupakan ustaz atau guru ngaji yang memiliki puluhan murid yang rata-rata masih berusia belia atau ABG di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kepala Desa Salem, Nana Sobana, OP memiliki seorang istri dan lima orang anak. Anak sulung OP kini duduk di bangku kelas III SD. Setelah kasus ini terbongkar, istri OP langsung pulang ke rumah orang tuanya bersama ke lima anak-anaknya.

"Sekarang rumah (pelaku) yang menjadi TKP sudah kosong,"ujar Nana.

Pihaknya meminta agar pelaku diproses sebagaimana hukum yang berlaku dan jika terbukti, maka pelaku harus menerima hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

Sementara warga Desa Salem berharap pelaku dihukum berat. Karena perbuatanya telah merusak masa depan anak-anak dan berdampak luas pada sikologis masyarakat yang menitipkan anak-anaknya belajar mengaji dan ilmu agama di pesantren.

"Kalau saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena jelas merugikan banyak pihak, apalagi masa depan anak-anak yang menjadi korban,"timpal warga Salem, yang geram terhadap pelaku.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya