Berawal Saling Tatap, Pria di Lampung Tewas Ditusuk Pencari Rongsok

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2024 19:11 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, kata Kasat, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan / Penganiayaan Berat (Anirat)

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya