Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, kata Kasat, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan / Penganiayaan Berat (Anirat)
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.
(Angkasa Yudhistira)