Terbongkarnya Kelakuan Pegawai BNN Tersangka KDRT, Ngejatah Istri dan 3 Anak Rp50 Ribu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 19:56 WIB
Pegawai BNN aniaya istri (Foto: Tangkapan layar)
Share :

YA Diintimidasi Keluarga Suaminya

YA mengaku kasus tersebut semakin melebar. Bahkan, dirinya juga mendapati intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya.

“Kondisi saya enggak enak, saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,” ujar YA.

AF Jadi Tersangka

 

Polisi menetapkan AF menjadi tersangka KDRT. AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, YA (29).

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024.

AF selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini. Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada 5 Januari 2024.

“Jadwal pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya.

AF dikenakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF diancam hukuman empat bulan penjara.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 4 bulan,” tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya