Kasus TPPO, Polisi Gagalkan Pengiriman Belasan Etnis Rohingya dan WNI ke Malaysia

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2024 03:00 WIB
Polisi gagalkan kasus TPPO (foto: dok ist)
Share :

PEKANBARU - Polsek Panipahan, Polres Rokkan Hilir (Rohil) mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga akan dijual ke luar negeri untuk dipekerjakan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah diselidiki sebagian berasal dari etnis Rohingya. Kemudian sebagian lagi WNI yang akan dipekerjakan di Malaysia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Mereka yang diamankan anggota kita adalah terdiri dari 11 etnis Rohingnya dan 11 WNI. Mereka diketahui akan diberangkatkan ke Negera Malaysia," kata Andrian, Kamis (4/1/2024).

Ia menyatakan, bahwa pengungkapan ini melakukan patroli Kamtibmas dan juga sosialiasi Pemilu Damai pada (3/1/2024). Mereka diamankan saat akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Setelah mendengar dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihak kepolian mengamankan mereka. Pihak kepolisian juga mengamnakan dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.

Kedua pelaku adalah MM (44) dan HA (37). Dari para korban, pelaku meminta uang Rp 5,5 juta untuk setiap orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya