Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 13:48 WIB
Sidang vonis pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya. (Foto: Lukman Hakim)
Share :

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban.

Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 .

“Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya