RPA Perindo Bakal Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di PN Jaktim

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 22:12 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akan terus mengawal kasus pencabulan anak dibawah umur yang tengah berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa D (50) yang melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial N (7) pada Selasa (9/1/2024).

"Disini kita akan mendampingi terus dalam agenda selanjutnya tanggapan dari pihak penasehat hukumnya dimana sebelumnya didakwa dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Agenda selanjutnya tetap akan didampingi dalam tanggapan dari pihak penasehat hukum," kata Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu saat ditemui dilokasi.

Amriadi pun berharap kasus serupa tidak terulang sehingga RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo dengan nomor urut 16 di kertas suara Pemilu 2024 itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengawasi anak terutama cara berpakaian.

Ia menyebut pakaian yang feminim yang dikenakan anak dapat memancing predator untuk melakukan tindak pidana pencabulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya