ASN Dishub DKI Jakarta Dipecat Usai Cabuli Bocah, Begini Kronologi Lengkapnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 11:04 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Share :

Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak nonton film dewasa yang ada didalam handphone pelaku. Sembari menonton pelaku meraba raba payudara korban dan juga meraba raba kemaluan korban. Lalu pelaku memasukkan salah satu jari tangan kanannya kemaluan korban.

"Atas kejadian tersebut pelaku akibat yang dialami korban merasa sakit dan perih pada alat kemaluannya saat sedang buang air kecil," ungkap Anton.

Akibat perbuatannya, RT dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," tutup Anton.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya