ASN Dishub DKI Jakarta Dipecat Usai Cabuli Bocah, Begini Kronologi Lengkapnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 11:04 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Share :

JAKARTA- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan tersangka RT.

“Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Syafrin mengatakan, untuk penetapan status kepegawaian pihaknya akan menunggu inkrah penetapan pengadilan.

Pengungkapan kasus asusila ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Korban berinisial AAP sendiri merupakan tetangga dari pelaku dan saling kenal.

"Tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Peristiwa pencabulan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku juga memberikan uang jajan kepada Korban usai melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya," terang Anton.

Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak nonton film dewasa yang ada didalam handphone pelaku. Sembari menonton pelaku meraba raba payudara korban dan juga meraba raba kemaluan korban. Lalu pelaku memasukkan salah satu jari tangan kanannya kemaluan korban.

"Atas kejadian tersebut pelaku akibat yang dialami korban merasa sakit dan perih pada alat kemaluannya saat sedang buang air kecil," ungkap Anton.

Akibat perbuatannya, RT dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," tutup Anton.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya