Cabuli Santrinya, Oknum Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 00:05 WIB
Share :

"Ada beberapa poin yang kita sepakat dengan majelis hakim, pertama pertimbangan majelis hakim bahwa korbannya adalah anak-anak yang memiliki masa depan, sehingga perbuatan terdakwa mencederai harkat dan masa depan mereka. Kedua, para korban juga masih memiliki trauma yang saat ini dalam pelayanan LPSK dan akan didampingi sampai mereka pulih," jelas Tri Eva Oktaviani, saat ditemui wartawan seusai sidang, Senin sore.

Meski telah diputus dengan vonis 15 tahun penjara, pihaknya masih akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan hakim berkekuatan tetap atau incraht. Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan mengawal hingga tingkat kasasi.

"Apalagi terdakwa juga mencederai citra seorang guru. Dan keempat, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya kepada 5 orang korban. Kami akan tetap mengawal dan mendampingi korban. Apabila terdakwa meminta banding, kami akan mengawal hingga ke tingkat kasasi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada sekitar kurun tahun 2020 lalu. Pada laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak modus pelecehan itu terjadi dengan menciumi pipi hingga kena bibir korban.

Bahkan beberapa kali terduga pelaku juga memegang bagian payudara dan memukul bagian belakang dan paha dengan alasan karena sayang. Pengasuh Ponpes itu kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka. Namun, saat dilakukan pemanggilan, pihaknya selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2023 lalu. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diproses hukum hingga akhirnya disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya