6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui

Eka Setiawan , Jurnalis
Minggu 14 Januari 2024 12:07 WIB
Danpomdam Diponegoro Kolonel CPM Risono Budi memberi keterangan pers di CFD Semarang (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Share :

SEMARANG – Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.

Rinoso menyebut, berdasar visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

 BACA JUGA:

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” sambungnya.

Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya