Muncikari AT mendapatkan keuntungan terbesar dalam perdagangan orang ini. Untuk menjajaki wanita yang disediakan muncikari, tamu-tamu akan membayarkan harga sekitar Rp250-450 ribu.
“Dari setiap tamu, korban akan mendapatkan upah Rp50 ribu, muncikari D sebesar Rp50 ribu dan selebihnya akan diberikan kepada muncikari AT,” tuturnya.
“Keuntungan dalam satu tahun operasi mereka sudah mendapatkan sebesar Rp36 juta, digunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Polisi pun menangkap kedua pelaku atas tindak pidana eksploitasi seksual atau perdagangan orang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )