YOGYAKARTA - Jajaran Polresta Yogyakarta akhirnya menangkap oknum guru pelaku pencabulan terhadap pelajar di salah satu SD di Yogyakarta. JL (24) yang sebelumnya bekerja sebagai guru honorer itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, JL dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri. Namun, setelah dilaporkan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, hanya lima korban yang memenuhi unsur pidana.
"Korban yang memenuhi unsur pidana hanya lima, empat laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin (15/01/2024).
Aditya mengatakan, para korban berada di rentang usia 11 sampai 12 tahun. Polisi menyebut pelaku mulai melakukan aksinya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023 silam.