Bawa Ribuan Knalpot Brong, Mobil Box Disita Polantas Polres OKU

Alvin Alhafiz, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 21:25 WIB
Ribuan knalpot brong disita (foto: MPI/Alvin)
Share :

BATURAJA - Dalam upaya mengatasi keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat kebisingan knalpot brong, Satuan Lalulintas Polres OKU berhasil mengamankan satu buah mobil box yang mengangkut 1.750 knalpot brong.

Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, di halaman Polres OKU, Senin (15/01/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres OKU AKP Dewikarti Astuti, Kanit Tujakwali IPTU Andi, serta Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Imam Zamroni menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah antisipatif Polres OKU terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman akibat knalpot brong.

Menurut Kapolres OKU, penangkapan dilakukan saat anggota Satlantas Polres OKU melakukan patroli dan menemukan mobil box dengan Nopol B 9014 B berhenti di Jalan Ayani Baturaja.

“Dikarenakan mobil tersebut berhenti mengganggu arus lalu lintas, maka anggota mendatangi mobil tersebut dan mengetahui pengemudinya sedang mendistribusikan knalpot brong di sebuah bengkel toko motor,” ujarnya.

Imam Zamroni menambahkan, setelah pemeriksaan fisik dan pengujian suara, knalpot-knalpot tersebut terbukti melanggar ketentuan tingkat kebisingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 56 Tahun 2019. Menurut undang-undang tersebut, kendaraan dengan CC di bawah 80 CC memiliki tingkat kebisingan 77 decibel, sementara CC 80 hingga 175 CC mencapai 83 decibel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya