3 Fakta Korban KDRT Pegawai BNN Cabut Laporan, Tunggu Sidang Perceraian

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 05:08 WIB
Kasus KDRT pegawai BNN berujung damai (Foto: Istimewa)
Share :

PEREMPUAN berinisial YA (29), korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya berinisial FA (42) yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan mencabut laporan kasusnya di Polres Metro Bekasi Kota.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Suaminya Nyerah

Alasannya karena suaminya minta berdamai dengan dirinya.

AF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT ke istrinya dan sempat ditahan beberapa hari usai kasus ini viral.

“Suami saya nyerah, mintalah perdamaian, semua persayaratan itu di penuhi. Termasuk salah satunya itu, permintaan maaf dari keluarga besar sudah dilakukan, jadi permintaan maaf dari keluarga besar itu sudah melakukan itu dan sudah meminta maaf ke saya,” kata YA kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

2. Pelaku Terancam Dipecat

YA juga mengaku suaminya juga terancam dipecat dari kerjaannya usai menginap beberapa hari di ruang tahanan. Dampak negatif itu menurutnya bisa menular ke anak-anaknya.

“Jadi kalaupun itu kasusnya nanti dilanjutkan sampai tahap misalnya persidangan, dan benar-benar divonis lima tahun penjara, saya rasa yang akan mendapatkan dampak negatifnya bukan hanya dia, tapi anak-anak saya juga ternyata,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya