JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada Program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024).
Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.
"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.
Akibatnya, Nawawi menyebutkan banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.
"Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ujarnya.