Modus Pungli Pegawai KPK di Rutan, Koruptor Boleh Main HP dan Tambahan Nge-Charge

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 09:38 WIB
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, akan pungli tersebut sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.

"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara.

Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya